Seminar & Diskusi Perpajakan Bersama Margo Utomo:
Memahami Kesempatan Sunset Policy & Implementasi E-Faktur di Indonesia

Posted : 18 November 2015


Arus informasi tentang kebijakan & peraturan pemerintah sangat mudah didapat saat ini, termasuk informasi tentang kebijakan perpajakan Indonesia. Namun, tidak semua kalangan mengetahui maksud dan tujuan dari kebijakan tersebut. Menanggapi dilema dan kebingungan terkait kebijakan dan peraturan perpajakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, Yayasan Bhakti Sosial Margo Utomo bekerjasama dengan KAP Benny, Tony, Frans & Daniel (BTFD) menyelenggarakan Seminar & Diskusi Perpajakan 2015. Seminar ini diadakan pada hari Minggu, 6 September 2015, mengusung tema "Memahami Kesempatan Sunset Policy dan Implementasi E-Faktur di Indonesia", dengan narasumber dari KAP Benny, Tony, Frans & Daniel: Bapak Frans P. Iskandar,CA.,CPA, Bapak Drs. Ec. Soeharnut,BKP, dan Bapak Iwansyah C. Iskandar,CA.,CPA.

Antusiasme masyarakat terlihat sejak awal acara, terbukti dari banyaknya peserta yang menghadiri seminar yang diadakan di gedung pusat Yayasan Margo Utomo ini. Seminar dibagi menjadi 4 sesi dan para peserta seminar dapat mengajukan pertanyaan saat sesi tanya-jawab. Seminar dibuka dengan presentasi oleh Bapak Frans Iskandar tentang pemberlakuan Sunset Policy jilid II di Indonesia, atau dikenal dengan istilah "Reinventing Policy". Sunset Policy sendiri adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan. Kebijakan ini pernah diterapkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2008 lalu dan kembali diluncurkan oleh pemerintah pada tahun 2015, dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan Negara dan membangun basis perpajakan yang kuat di Indonesia. Melalui implementasi kebijakan ini, wajib pajak dihimbau untuk bersikap lebih terbuka dalam melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan). Pembicara yang pernah menjabat sebagai Ketua Asosiasi Ikatan Akuntan Publik Jawa Timur selama 10 tahun ini juga menjabarkan bahwa kebijakan ini masih bersifat himbauan di tahun 2015 dan akan diberlakukan sepenuhnya sebagai Undang-Undang di tahun 2016.

Sesi kedua dilanjutkan oleh Bapak Soeharnut, staf dosen Universitas Airlangga, yang telah memiliki pengalaman puluhan tahun di Dirjen Pajak. Salah satu materi yang beliau berikan adalah adanya Integrasi Online antara Bank Data Pajak dengan pihak ketiga (Depperindag, Bapepam, BEJ, BES, KSEI, Telkom, dll). Integrasi ini akan berpengaruh pada data SPT Wajib Pajak, dimana akan dibandingkan dengan data di Bank Data Pajak. Apabila terdapat ketidaksesuaian data, maka pihak KPP (Kantor Pelayanan Pajak) menerbitkan Surat Himbauan Pembetulan SPT dan jika himbauan tidak diindahkan oleh Wajib Pajak, maka KPP berhak melakukan pemeriksaan/penyidikan. Materi lain yang juga dibahas adalah Program Feeding yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak pada tahun 2011. Program Feeding merupakan program pertukaran data Wajib Pajak antar KPP berbasis profil dengan tujuan akhir penggalian potensi. Hasil tindak lanjut data feeding adalah pemutakhiran data Wajib Pajak dan/atau peningkatan penerimaan pajak.

Tema E-Faktur (Faktur Pajak Elektronik) menjadi pokok pembicaraan pada sesi ketiga oleh Bapak Iwansyah Iskandar. Pria yang dalam kesehariannya adalah partner di KAP Benny, Tony, Frans & Daniel ini, menjabarkan berbagai informasi terkait E-Faktur. Definisi E-Faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Dirjen Pajak. Beberapa poin penting yang dijelaskan mencakup: keuntungan menggunakan E-Faktur, cara memperoleh aplikasi E-Faktur dan berbagai pedoman teknis mengenai penggunaan E-Faktur. Dalam kaitannya dengan E-Faktur, juga dibahas Sertifikat Elektronik, yaitu sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik beserta identitas yang menunjukkan status subyek hukum. Untuk dapat menggunakan E-Faktur, wajib pajak harus terlebih dahulu mengajukan Sertifikat Elektronik. Setelah memiliki Sertifikat Elektronik, barulah wajib pajak dapat menerbitkan E-Faktur.

Dengan berakhirnya sesi presentasi oleh para narasumber, agenda seminar dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab. Pada sesi ini, para peserta tampak antusias untuk bertanya langsung kepada narasumber, untuk menggali informasi lebih jauh tentang materi yang disampaikan dan berkonsultasi langsung dengan para ahlinya. Pada akhirnya, perpajakan tidak lagi menjadi hal yang rumit dan ditakuti, asalkan masyarakat mendapatkan sumber informasi yang jelas dan tepat.


comments :

Please Log In to Write Your Comment

0 komentar